Pantas Sat-set Berpisah, Viral Gugatan Pratama Arhan Nggak Tahan Punya Istri Azizah Salsha karena Setahun Tak dapat...

 - Pratama Arhan dan Azizah Salsha merupakan pasangan muda yang lagi viral, disorot publik di media sosial (Medsos). 

Sumber :
  • dok.kolase tvOnenews.com /tvOnenews.com Julio-Instagram Arhan

 

Pratama Arhan diketahui telah menggugat cerai Azizah Salsha, kabar yang mengejutkan siapapun. 

Tak diduga atas kabar Pratama Arhan gugat cerai Azizah Salsha itu, karena didaftarkan oleh Pemain timnas Indonesia itu. Terkesan sat-set ini memicu pertanyaan besar. 

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Tigaraksa, gugatan cerai Pratama Arhan dengan nomor perkara 4274/Pdt.G/2025/PA.Tgrs resmi diajukan sejak 1 Agustus 2025.

 

Sehubungan dengan perceraian Pratama Arhan, viral bocor dokumen cerai yang menggugat sang istri, Azizah. Tersisip adanya 3 poin diduga jadi penyebab perceraian.  

 

 

Dengan ini, perceraian Pratama Arhan dan Azizah dikatakan sudah putusan. Meski belum resmi. 

"Sudah diputuskan tanpa hadirnya tergugat," ujar Juru Bicara PA Tigaraksa, Sholahudin seperti dikabarkan media massa. 

Atas perceraian Arhan, kata pihak PA sudah sampai putusan cerai pemain timnas Indonesia itu dengan sang istri yang bersifat verstek.

"Ini kan baru dikabulkan untuk pengucapan ikrarnya. Jadi belum. Masih ada waktu 14 hari ke depan untuk mengajukan penolakan," ujar pihak PA.

Di sisi lain, dokumen cerai Pratama Arhan itu bocor Medsos, tvonenews.com juga mencoba merangkum dari Antara. Simak di bawah ini. 

Ternyata ada tiga penyebab Pratama Arhan bercerai dengan Azizah, duanya akan dijelaskan, antara lain:

Pertama, alasan adanya perbedaan visi dan misi dalam rumah tangga. Kedua, kurangnya rasa saling percaya dan punya egois masing-masing pihak.

Atas ketiga alasan di atas, pada akhirnya Pratama Arhan dan Azizah pisah ranjang sejak September 2024 dan tidak lagi berhubungan selayaknya suami-istri.

Atas gugatan yang didaftarkan pemain timnas indonesia itu, disebut PA menyetujui dengan hasil putusan cerai secara verstek. Putusan itu belumlah sah atau resmi.  

"Ini kan baru dikabulkan untuk pengucapan ikrarnya. Jadi belum. Masih ada waktu 14 hari ke depan untuk mengajukan penolakan," katanya. https://www.tvonenews.com/l 

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak