Aktris Barbie Kumalasari memberikan tanggapan soal aksi Nikita Mirzani mengajukan banding.
Rekan sejawat Barbie Kumalasari, aktris Nikita Mirzani telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar usai dinyatakan bersalah dalam kasus pemerasan melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan oleh dokter sekaligus pengusaha Reza Gladys.
Buntut aksi Nikita Mirzani memberikan ulasan buruk pada produk skincare Reza Gladys kini sang aktris harus mendekam dibalik jeruji besi.
Reza Gladys Prettyani Sari atau Dokter Reza melaporkan Nikita atas kasus dugaan pemerasan melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) usai dirinya mengalami total kerugian mencapai Rp4 miliar ke Polda Metro Jaya.
Ibu lima anak itu mengaku, dimintai 'uang tutup mulut' yang jumlahnya fantastis saat mencoba menyelesaikan permasalahannya dengan aktris yang pernah membintangi film Lihat Boleh, Pegang Jangan itu.
Setelah menjalani proses panjang persidangan, Nikita Mirzani pun divonis hukuman empat tahun penjara pada sidang yang beragendakan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 28 Oktober 2025 lalu.
Tak berselang lama setelah itu, ibu tiga anak tersebut langsung mengajukan langkah banding pada Senin (3/11/2025).
Langkah itu diajukan pihak Nikita sebab tim kuasa hukumnya menilai ada kekeliruan dalam penerapan pasal dan pengabaian terhadap bukti serta keterangan saksi.
Kini langkah banding yang diajukan oleh Nikita itu mendapatkan respons dari Barbie Kumalasari yang juga seorang advokat.
Perempuan bernama asli Kumalasari Mukhlisah itu mengatakan langkah bading bukan hal yang tepat ditempuh oleh Nikita.
Lantas Barbie pun menyinggung soal tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut aktris 39 tahun itu dengan hukuman 11 tahun penjara.
Vonis empat tahun yang dijatuhkan hakim pun dirasa jauh lebih ringan daripada tuntutan dari JPU.
"Kalau menurut pandangan saya, kalau saya jadi dia (Nikita) pasti saya menerima ya," ujarnya dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Minggu (9/11/2025).
"Hakim itu dalam menentukan vonis sudah dengan pemikirannya dia yang ibaratnya sudah sesuai porsinya."
"Jadi takutnya kalau Nikita banding, JPU juga banding, itu kan tuntutannya dari 11 tahun kan ya," lanjutnya.
Dalam sidang vonis yang digelar pada akhir Oktober lalu, aktris yang akrab disapa Niki itu tidak terbukti melakukan TPPU.
"Saat ini hakim kan sudah bijak TPPU tidak masuk, makannya gugur."
"Takutnya hakim berpikir, sudah dikasih segini (vonis empat tahun) tapi masih tidak puas lag," timpal bintang sinetron Bidadari itu.
Mantan istri aktor Galih Ginanjar itu lantas mengungkap ketakutannya soal kemungkinan buruk yang terjadi apabila ibunda Laura Maizani alias Lolly itu saat mengajukan banding.
"Yang aku takutkan ketika Nikita banding, JPU banding akhirnya malah menambah berat."
"Karena biasanya kalau kita banding itu kebanyakan bukannya meringankan tapi malah menambah, ketika menambahkan nanti panjang lagi."
"Bukannya menguntungkan untuk dia, tapi malah memberatkan," bebernya.
