Sarwendah tak bantah isi gugatan cerai Ruben Onsu, ibu angkat Betrand Peto pasrah dicerai.
Berstatus tergugat, Sarwendah tak menunjukkan batang hidungnya kala sidang cerai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (8/7/2024).
Bukan cuma tak hadir, Sarwendah juga tak mengirimkan kuasa hukumnya untuk berada di ruang sidang.
Kala itu, hanya pihak Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya yang nampak dalam persidangan.
Usut punya usut, keputusan Sarwendah untuk tak hadir atau mengirim utusan kuasa bukan tanpa alasan.
Kuasa hukum Sarwendah, Cris Sam Siwu akhirnya buka suara soal posisi kliennya dalam menghadapi perkara cerai tersebut.
"Sebelumnya kami meminta maaf baru memberikan statement ketidakhadiran kami di persidangan perceraian," ucapnya dikutip dari Youtube Intens Investigasi, Sabtu (13/7/2024).
Dikatakan oleh sang kuasa hukum, pihaknya mangkir dari agenda tersebut bukan tanpa alasan.
"Ketidakhadiran kami tentunya bukan tanpa alasan," timpalnya.
Setelah mempelajari isi gugatan Ruben Onsu kepada kliennya, pihak Sarwendah pun tak membantah soal isu gugatan tersebut.
Atas hal itu pula pihak pelantun tembang Kau Bukanlah Segalanya itu merasa tidak perlu hadir dalam agenda persidangan itu.
"Setelah kami pelajari isi gugatan RO (Ruben Onsu) kepada klien kami, pengacara sepakat, tidak ada satu pun yang tidak sepakat, jadi semuanya sepakat, bahwa memang gugatannya tidak ada yang kami bantah," jelasnya.
"Gugatannya tidak ada yang kami perdebatkan, jadi dengan tidak adanya yang kami debat dan kami bantah artinya tidak perlu kami hadir di persidangan," sambungnya.
Sang kuasa hukum menegaskan, yang wajib hadir dalam agenda tersebut adalah Ruben Onsu selaku penggugat.
"Jadi yang wajib hadir itu adalah penggugat," ucapnya.
Isi Gugatan Cerai Ruben Onsu ke Sarwendah
Diberitakan sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun membocorkan isi gugatan Ruben Onsu pada Sarwendah.
Dalam keterangannya Tumpanuli mengatakan, kakak aktor Jordi Onsu itu meminta pernikahannya dengan Sarwendah yang telah dikaruniai dua orang anak diputus dengan perceraian.
"Tuntutan dari penggugat hanya memohon agar perkawinan yang dilakukan antara penggugat dan tergugat putus karena perceraian," kata Tumpanuli Marbun.
Disinggung soal harta gana-gini dan hak asuh anak, Tumpanuli mengatakan kedua hal itu tidak dicantumkan dalam isi gugatan.
"Untuk hak asuh anak dan pembagian harta gana-gini, itu tidak pernah dicantumkan di dalam isi gugatan," imbuhnya.
Ruben Onsu selaku penggugat pun diketahui hanya mengutus perwakilan kuasa hukumnya untuk menghadiri sidang perdana perceraiannya.
Sedangkan Sarwendah selaku tergugat tak hadir dan tak mengirimkan kuasa hukumnya untuk menghadiri sidang tersebut.
"Majelis hakim yang menyidangkan perkara perdata nomor 551 atas nama RSO (Ruben Samuel Onsu) dengan S (Sarwendah) telah berlangsung,
"Yang dihadiri oleh kuasa hukum dari penggugat. "
"Sedangkan tergugat sendiri tidak ada di persidangan dan juga tidak mengirimkan kuasanya untuk mewakilinya di persidangan tanpa alasan yang jelas," tutupnya. (Repost: banjarmasin.tribunnews.com)