Diduga Hasil Memeras, Nikita Mirzani Pakai Uang dari Reza Gladys untuk Bayar Cicilan Rumah


 Nikita Mirzani menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan Reza Gladys. Dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6), Nikita didakwa melakukan pemerasan senilai Rp 4 miliar terhadap Reza Gladys.


Perseteruan bermula saat Nikita Mirzani mengulas produk kecantikan milik Reza Gladys secara negatif di media sosial. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terungkap bahwa Nikita juga mengimbau pengikutnya di media sosial untuk tidak membeli produk skincare tersebut. Aksi ini disebut berdampak besar terhadap penurunan penjualan produk Reza.


Dalam kondisi tersebut, muncul sosok dr Oky Pratama, yang dalam perkara ini disebut sebagai saksi. Oky disebut sebagai pihak yang menjembatani pertemuan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys. Oky menyampaikan kepada Reza bahwa satu-satunya cara untuk menghentikan serangan dari Nikita adalah dengan memberikan uang tutup mulut.


“Saksi dr Oky Pratama mengatakan bahwa terdakwa Nikita Mirzani akan terus menghajar saksi Reza Gladys apabila Saksi Reza Gladys tidak bertemu dengan Terdakwa Nikita Mirzani,” kata JPU di ruang sidang.



Dalam percakapan WhatsApp antara Nikita Mirzani dan dr Oky, JPU mengungkapkan adanya indikasi kuat niat pemerasan. Nikita meminta uang sebesar Rp 5 miliar kepada Reza melalui asistennya, Ismail Marzuki, yang kini juga berstatus terdakwa dalam kasus ini.


Merasa tertekan dan terancam akan reputasinya sebagai dokter, Reza Gladys akhirnya sepakat memberikan Rp 4 miliar. Pembayaran dilakukan dalam dua tahap. Rp 2 miliar pertama ditransfer ke rekening PT Bumi Parama Wisesa melalui bank BCA, sementara Rp 2 miliar sisanya diberikan secara tunai oleh Reza kepada Ismail di sebuah mal di kawasan Jakarta Selatan.


Dalam persidangan tersebut, JPU membacakan isi pesan WhatsApp yang dilakukan Nikita Mirzani dengan dr. Oky Pratama.


“Bahwa pada saat yang bersamaan, Terdakwa Nikita Mirzani mengirimkan pesan kepada saksi dr Oky Pratama ‘ajarin Mail daddy-nya Bems’, kemudian daksi dr Oky Pratama membalas, ‘Kayaknya berhasil deh Rp 5 M’,” ungkap JPU.

“Kemudian terdakwa Nikita Mirzani mengirimkan pesan lagi kepada saksi dr Oky Pratama yang mengatakan, ‘deal 4 liter ya daddy-nya Bems. Akhirnya aku bisa bayar sisa KPR ku. Terima kasih daddy-nya Bems’. Lalu saksi dr Oky Pratama membalas ‘Wokeh Ami kesayangan’,” lanjut JPU.


Atas tindakan tersebut, Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 45 Ayat 10 Huruf A juncto Pasal 27B Ayat (2) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak