Itung-itungan Uang Rp271 Triliun yang Dikorupsi Suami Sandra Dewi, Ternyata Tidak Diterima Harvey Moeis




 Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis terjerat kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. Ia bersekongkol dengan crazy rich PIK, Helena Lim yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Usai diperiksa Kejaksaan Agung, status Harvey Moeis berubah dari saksi menjadi tersangka dan langsung ditahan pada Rabu (27/3/2024).

Pengusaha tajir itu terbukti melakukan tindakan korupsi hingga merugikan negara dalam jumlah yang fantastis yaitu sebesar Rp271 triliun.Kasus korupsi suami Sandra Dewi ini sontak menjadi perbincangan warganet. Mereka pun menyoroti gaya hidup Harvey Moeis dan keluarga yang dikenal glamor dan dipenuhi barang-barang mewah.

Seorang influencer bernama Raymond Chin ikut buka suara terkait asal usul uang Rp271 triliun yang dinikmati Harvey Moeis dan 16 tersangka lainnya.

Melalui akun TikTok miliknya, Raymond Chin menjelaskan bahwa uang tersebut bukanlah uang yang digelapkan oleh Harvey Moeis seperti yang diduga masyarakat

Angka tersebut merupakan kalkulasi kerusakan lingkungan yang dialami oleh negara akibat kegiatan tambang ilegal.

"Itu Rp271 triliun itu bukan uang yang diterima sama Harvey Moeis, Helena, atau 16 tersangka yang lainnya," ujar Raymond Chin, dikutip pada Senin (1/4/2024).


"Angka itu kalkulasi kerugian kerusakan lingkungan yang dialami sama negara gara-gara korupsi ini kan melibatkan tambang-tambang ilegal," imbuhnya.

Berdasarkan kerugian negara yang ditimbulkan, Raymond Chin menilai Harvey Moeis dan tersangka lainnya bisa dinobatkan menjadi koruptor nomor satu di Indonesia.


"Dan kalau kalkulasinya bener, mereka (tersangka) officially jadi koruptor nomor satu terbesar di Indonesia berdasarkan kerugian negara," kata Raymond.

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, Harvey Moeis terjerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.Ayah dua anak ini terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti setara dengan jumlah harta yang diduga diperoleh dari tindak korupsi.

Pop

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak