Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan hingga TPPU oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (20/2/2025).
Karena itu, Nikita Mirzani pun dijerat Pasal 3 dan 4 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Janda tiga anak ini pun nampaknya tak terima ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal tindak pidana pencucian uang dengan hukuman penjara 20 tahun.
Mantan istri Antonio Dedola ini menyampaikan kekesalannya yang mendapat ancaman hukuman lebih berat dibandingkan Helena Lim dan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi.
Sementara, suami Sandra Dewi dan Helena Lim tersangka kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara ratusan triliun.
"Ya ampun ngeri banget, hukumannya lebih parah dari Helena Lim sama lakinya Sandra Dewi yang merugikan negara triliunan," ujar Nikita Mirzani melalui Instagram story, Kamis (20/2/2025).
Karena itu, Nikita Mirzani merasa seolah jauh lebih buruk dari Helena Lim dan suami Sandra Dewi.
"Cucok amat Nikita Mirzani," ujarnya.
Namun, Nikita Mirzani yang sudah ditetapkan sebagai tersangka menunda pemeriksaan yang dijadwalkan di Polda Metro Jaya hari ini.
Nikita Mirzani menunda pemeriksaan sebagai tersangka, karena ada keperluan terkait dengan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan https://www.suara.com